ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Data Profil Organisasi/Perkumpulan
YAYASAN KELUARGA KECAMATAN WEDUNG
YKKW
Yayasan Keluarga Kecamatan Wedung (YKKW) merupakan Yayasan Kemasyarakatan yang lahir pada tanggal 31 Januari 1981 sebagaimana Deklarasi tentang “Pembentukan Wadah Ikatan Keluarga Wedung” tertanggal 31 Januari 1981 dan tertuang dalam “Naskah Deklarasi” yang ditandatangani Perwakilan Pendiri yaitu H. Abdul Hadi Dan H. Abdul Hamid, kemudian ditetapkan lebih lanjut dalam pasal 2 Anggaran Dasar yang menyatakan:
“IKW dilahirkan pada hari Sabtu Pahing tanggal 31 Januari 1981 di Jakarta dan untuk waktu yang tidak terbatas”
IKATAN KECAMATAN WEDUNG (IKW) sebagai Yayasan Kemasyarakatan lahir bertepatan dengan kondisi Negara yang sedang menghadapi fase Berkembang atau Perjuangan. sehingga pada saat IKATAN KECAMATAN WEDUNG (IKW) lahir tidak disertai Akta Pendirian, dan tidak mempunyai AD dan ART. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, baik Yayasan Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum maupun Tidak Berbadan Hukum salah satu persyaratan sebuah Yayasan Kemasyarakatan adalah wajib mempunyai akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD atau AD dan ART.
Dinamika perkembangan Yayasan Kemasyarakatan dan perubahan sistem Pemerintahan membawa Paradigma baru dalam tata kelola Yayasan Kemasyarakatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebagaimana hal tersebut, ada keinginan dari para Pendiri dan Pengurus IKATAN KECAMATAN WEDUNG (IKW) untuk menyesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Guna mewujudkan IKATAN KECAMATAN WEDUNG (IKW) sebagai Yayasan nirlaba yang demokratis, profesional, mandiri, transparan, dan akuntabel, maka para Pendiri dan Pengurus IKATAN KECAMATAN WEDUNG (IKW) sepakat untuk menjadikan IKATAN KECAMATAN WEDUNG (IKW) sebagai Yayasan Berbadan Hukum, dan sebagaimana Ketentuan yang berlaku maka IKATAN KECAMATAN WEDUNG (IKW) memerlukan Akta Pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Pemahaman AD dan ART serta Pokok-Pokok Pikiran Yayasan agar tidak salah penilaian (buruk sangka), harus diselidiki pasal-pasalnya, bagaimana prakteknya, bagaimana suasana kebatinannya, bagaimana terjadinya, mengetahui keterangan-keterangan dasar, dalam suasananya, Pendirilah sumbernya (Kata Pengantar Khusus AD ART tertanggal 31 Januari 1981). Sehingga dalam Proses pembuatan Akta Notaris dan guna kepentingan Pengesahan sebagai Badan Hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Dan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan, maka para Pendiri dan Pengurus IKATAN KECAMATAN WEDUNG (IKW) memandang perlu melakukan penyempurnaan AD dan ART, dan merubah IKATAN KECAMATAN WEDUNG (IKW) menjadi YAYASAN KELUARGA KECAMATAN WEDUNG (YKKW).
Dr. H. NOOR ROHMAT, S.H., M.Kn.
SLAMET
Alamat Sekretariat Organisasi/Perkumpulan
DKI JAKARTA
KOTA JAKARTA PUSAT
CEMPAKA PUTIH
RAWA SARI
10570
JL. PERCETAKAN NEGARA VIII/18A, RT. 005/RW.003
Data Pendukung Organisasi/Perkumpulan
Directories